Powered By Blogger

Rabu, 15 Desember 2010

DPR RI Dukung Provinsi DIS.

DPR RI Dukung Provinsi DIS.

PASAR KLIWON—Pembentukan Surakarta menjadi Daerah Istimewa Surakarta (DIS) adalah suatu keharusan. Karena bentuk asli Surakarta adalah Daerah Istimewa berdasarkan landasan yuridisnya. Hingga saat ini landasan yuridis tersebut masih ada. Selain itu, pembentukan DIS akan memberikan manfaat pada kesejahteraan masyarakat Surakarta.

Anggota Komisi II DPR RI, GRAy Koes Murtiyah mengatakan, DIS adalah sebuah hak milik masyarakat Surakarta dan bukan milik keraton saja. Untuk itulah masyarakat harus mendukung usaha ini demi kemajuan Surakarta ke depannya. “DIS ini harus didukung. Jika ada yang menolak, maka hal itu justru menentang konstitusi. Karena hingga saat ini undang-undang masih ada, dan belum ada pencabutan,” katanya saat ditemui di Keraton Surakarta Hadiningrat, Rabu (24/2).

Masih menurutnya, berdasarkan rapat PPKI tanggal 19 Agustus 1945, wilayah RI dibagi menjadi delapan provinsi dan dua daerah istimewa. Yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Sunda Kecil, dan Sumatra serta dua daerah istimewa, yaitu Daerah Istimewa Surakarta dan Yogyakarta.

Untuk mengembalikan status Surakarta menjadi DIS, ia saat ini telah menyosialisasikan hal tersebut pada anggota Komisi di DPR RI. Hal itu mulai ia lakukan sejak dua tahun lalu. “Saya telah memberikan penjelasan pada teman-teman komisi dua. Setelah saya jelaskan, semua fraksi mendukung pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta. Dan saat ini penyusunan naskah akademis sudah selesai,” papar wanita yang juga sebagai Pengageng Kantor Sasono Wilopo Keraton Surakarta Hadiningrat tersebut.

Sebelumnya, Guru Besar Lintas Budaya FISIP Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof DR Andrik Purwasito DEA mengatakan, perubahan nama Surakarta menjadi Solo hanya mengarah pada kepentingan ekonomi. “Solo adalah ekspresi budaya. Sementara Surakarta ekspresi pemerintahan. Tak perlu perubahan nama,” katanya.

Menurut Andrik, perubahan status Surakarta menjadi Daerah Istimewa Surakarta, mempunyai banyak keuntungan. Di antaranya memperjelas kerancuan nama Solo dan Surakarta itu sendiri. “Salah satu keuntungannya adalah memperjelas nama Solo dan Surakarta. Walau saat ini juga bisa berjalan beriringan,” imbuhnya.

Keuntungan lainnya, lanjut Andrik, meningkatkan status Surakarta dari Kota Madya menjadi Provinsi. Sehingga, kota madya serta kabupaten lainnya, tak perlu berubah kedudukan. Dengan berubah menjadi provinsi akan ada penyatuan situs-situs budaya baik di Kota Solo maupun sekitarnya. Misalnya, situs Sangiran (Sragen), Candi Cetho dan Sukuh (Karanganyar,) serta Khayangan (Wonogiri).
__________________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar